BAB I
PENDAHULUAN
Di Indonesia mayoritas beragama islam tapi, dewasa ini semakin bertambahnya unmat manusia semakin bertambah pula pola pikir manusia yang sangat beraneka ragam, yang akhirnya menimbulkan banyak pertentangan antara golongan satu dengan golongan lainya dan memebuat suatu aliran sendiri-sendiri. Aliran –aliran ini salah satunya adalah murji’ah. Golongan ini ingin bersikap netral tidak mau turut campur dalam praktek kafir –mengkafirkan yang terjadi antara golongan –golongan yang lain. Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan orang-orang yang dapat dipercaya dan tidak keluar dari jalan ynag benar, oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat tentang siapa yang benar dan siapa yang salah. Dan aliran Murji’ah lebih baik menunda penyelesain persoalan ini sampai datangnya hari perhitungan nanati dihadapan Tuhan Yang Maha Adil. Karena itulah mereka disebut golongan Murji’ah yang artinya orang-orang yang menunda/ menangguhkan.
Oleh karena itu, kita sebagai mahasiswa perlu memahami aliran-aliran yang muncul di zaman sekarang ini.
Dalam makalah ini, kami akan sedikit mencoba untuk membahas tentang aliran Murji’ah.
BAB II
PEMBAHASAN
1. SEJARAH MUNCULNYA ALIRAN MURJI’AH
Kaum Murji’ah lahir pada permulan abad ke 1 Hijriyah, setelah melihat hal-hal dibawah ini:
Golongan syi’ah menyalahkan bahkan mengkafirkan orang-orang yang merebut
Pangkat khalifah dari Abi Bin Abi Thalib.
Golongan khawarij menghukumkan kafir Khalifah Mu’awiyyah karena melawan
Pada Khalifah yang sah. Yaitu Ali Bin Abi Thalib. Begitu juga golongan Khawarij menghukum kafir Saidina Ali karena menerima arbitrase pada waktu perang Shiffien.
Kaum Mu’awiyah menyalahkan orang-orang pihak Ali, karena memberontak
Melawan khalifah Usaman Ibnu Affan.
Sebagian pengikut Ali Bin Abi Thalib menyatakan salah terhadap sikap Ummul
Mu’minin Siti Aisyah, sikap para sahabat Talhah dan zubair yang menggerakan perlawanan terhadap Saidina Ali, sehingga terjadinya perang yang dinamakan “Perang Jamal” (perang unta)
Dalam suasana pertentangan serupa inilah, timbul satu golongan baru yang ingin bersikap netral tidak mau turut dalam praktek kafir mengkafirkan yang terjadi antara golongan-golongan yang bertentangan itu. Bagi mereka sahabat-sahabat yang bertentangan itu merupakan orang-orang yang dapat dipercaya dan tidak keluar dari jalan yang benar. Oleh karena itu mereka tidak mengeluarkan pendapat siapa yang benar dan siapa yang salah, dan lebih baik menunda penyelesaian persoalan ini sampai datangnya hari perhitungan nanatu dihadapan Tuhan Yang Maha Adil. Karena itulah mereka disebut golongan “Murji’ah” yang artinya orang-orang yang menunda atau menagguhkan.
Dengan demikian pada mulanya merupakan golongan yang tidak mau turut campur dalam pertentangan-pertentangan yang terjadi pada waktu itu dan mengambil sikap menyerahkan penentuan hukum kafir atau tidak kafirnya orang-orang yang bersengketa itu kepada Tuhan.
Golongan murji’ah pada mulanya lahir karena soal-soal siasat, politik, dan khalifah/ pemerintahan, tapi kemudian membentuk suatu madzhab dalam Ushuludin, membicarakan soal-soal iman, tauhid dan sebagainya. Aliran ini dipelopori oleh Hasan Bin Bilalal Muzni, Abu Salat as Samman, Tsauban, Dhirar Bin Umar.
2. TENTANG KEIMANAN DAN DOSA BESAR ALIRAN MURJI’AH
Menurut golongan Murji’ah iman adalah mengenal Tuhan dan Rasul-Nya, kalau kita sudah mengenal Tuhan dan Rasul-Nya, maka itu sudah cukup dan sudah menjadi mu’min.
Bahkan menurut Murji’ah yang Ghullah(ekstrim/radikal) bahwa asal kita sudah mengakui dalam hati atas wujud-Nya Tuhan dan sudah dalam hati kepada Rasul-Nya maka kita sudah mu’min, walaupun melahirkan lisan-lisan yang berhubungan dengan kekufuran, seperti menghina Nabi, menghina Al-qur’an, menyembah berhala,bergabung dengan orang-orang Yahudi dan Nasrani diwilayah islam, menyembah salib ia tetap seorang mu’min yang imannya sempurna disisi Allah serta termasuk ahli surga.
Mereka juga mengatakan bahwa orang mu’min yang percaya dalam hati akan adanya Tuhan dan Rasul-Nya maka ia adalah mu’min walaupun ia mengerjakan segala macam dosa besar dan dosa kecil. Dosa bagi mereka tidak memberi bekas apa-apa jika sudah ada iman didalam hati, sebagaiman juga perbuatan baik tidak ada gunanya jika sudah ada kekafiran dalam hatinya.
Bagi al-shalihiah, pengikut-pengikutnya Abu Al-Hasan al-Shalihi iman adalah mengetahui Tuhan dan kufr adalah tidak tahu Tuhan. Dalam pengertian mereka sembahyang tidaklah merupakan ibadah kepada Allah, karena yang disebut ibadah adalah iman kepadanya dalam arti mengetahui Tuhan. lebih lanjut al-baghdadi menerangkan bahwa dalam pendapat al- shalihah sembahyang, puasa, zakat dan haji hanya menggambarkan kepatuhan dan tidak merupakan ibadah kepada Allah. Yang disebut ibadah hanyalah iman .
Karena dalam pengertian kaum Murji’ah yang disebut iman hanyalah mengetahui Tuhan, golongan al-yunusiah mengambil kesimpulan bahwa melakukan maksiat atau pekerjaan-pekarjaan jahat tidaklah merusak iman seseorang.
Golongan al- ‘Ubudih berpendapat demikian pula tegasnya jika seseorang mati dalam iman, dosa-dosa dan perbuatan-perbuatan jahat yang dikerjakannya tidaklah akan merugikan bagi yang bersangkutan. Karena itu pulalah maka Muqatil Ibn Sulaiman mengatakan bahwa perbuatan jahat, banyak atau sedikitnya, tidak merusakan iman seseorang, dan sebaliknya pula perbuatan baik akan mengubah kedudukanya seorang musyrik.
Selanjutnya menurut al-khasaniah, jika seorang mengatakan “saya tahu bahwa Tuhan melarang makan babi, tetapi saya tak tahu apakah babi yang diharamkan itu adalah kambing ini”, orang yang demikian tetap mu’min dan bukan kafir. Dan jika seseorang mengatakan “ saya tahu Tuhan mewajibkan naik haji ke ka’bah tetapi saya tidak tahu apakah ka’bah itu di India atau di tempat lain.” Orang yang demikian juga tetap mu’min.
Pendapat-pendapat ekstrim seperti di uraikan di atas timbul dari pengertian bahwa perbuatan atau amal tidaklah sepenting iman yang kemudian meningkat pada pengertian bahwa hanya imanlah yang penting dan yang menentukan mu’min atau tidak mu’minya seseorang, perbuatan-perbuatan yang tidak mempunyai pengaruh dalam hal ini. Iman terletak dalam hati dan apa yang ada dalam hati seseorang tidak diketahui manusia lain, selanjutnya perbuatan-perbuatan manusia tidak selamanya menggambarkan apa yang ada dalam hatinya. Oleh karena itu, ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan seseorang tidak mesti mengandung arti bahwa ia tidak mempunyai iman. Yang penting adalah iman yang ada dalam hati. Dengan demikian ucapan dan perbuatan tidak merusak iman.
Dari semua uraian diatas juga kita ketahui bahwa mereka telah melampui batas dalam melecehkan amal perbutan, bahkan meniadakan dosa. Ditinaju dari hubungannya dengan dasar keimanan dan dari segi efek yang timbul yaitu balasan surga bagi yang berbuat baik dan balasan neraka bagi yang berbuat jahat. Mereka juga melecehkan dasar iman dan mengubah hakekatnya, serta menjadikan iman sebatas pengakuan hati saja. Walaupun bertentangan dengan tindakanya. Semua kenyataan itu menunjukan bahwa keimanan dan pengakuan belum memasuki hati mereka. Sebaliknya mereka telah melampauinya dengan mengatakan bahwa pengakuan hati adalah satu-satunya rukun iman. Mereka juga
Menyiarkan paham bahwa tidak mengetahui ka’bah , dan tidak mengetahui babi juga demikian yang terakhir ini barangkali bukan saja benar-benar merusak iman tetapi juga terjadi dekadensi moral( penurunan moral ke arah yang negative)
Pada umumnya kaum murji’ah dapat dibagi menjadi dua golongan besar yaitu:
1) Golongan moderat
Golongan moderat berpendapat bahwa orang yang berdosa besar bukanlah kafir dan tidak kekal dalam neraka, tetapi akan dihukum dalam neraka sesuai dengan besarnya dosa yang dilakukanya, dan ada kemungkinan bahwa Tuhan akan mengampuni dosanya dan oleh karena itu tidak akan masuk neraka sama sekali.
Dalam golongan Murji’ah mederat ini termasuk al-Hasan Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Abi Talib, Abu Hanifah, Abu Yusuf dan beberapa ahli hadits. Jadi, bagi golongan ini orang islam yang berdosa besar masih tetap mu’min. dalam hubungan ini Abu Hanifah memeberi definisi iman adalah pengetahuan dan pengakuan tentang Tuhan, tentang Rasul-Rasul-Nya dan tentang segala apa yang datangnya dari Tuhan. Iman tidak mempunyai sifat bertambah atau berkurang, dan tidak ada perbedaan antara manusia dalam hal iman.
Definisi yang diberika Abu Hanifah ini menggambarkan bahwa semua iman atau dengan kata lainya, iman semua orang islam sama tidak ada perbedaan antara iman orang islam yang berdosa besar dan iman orang yang patuh menjalankan perintah-perintah Allah. Ini boleh juga membawa kesumpulan bahwa Abu Hanifah berpendapat perbuatan kurang penting jika dibandingkan dengan iman. Dan Abu Hanifah yang dikenal sebagai imam Madzhab besar dalam islam kurang diterima oleh ulama lainya. Seperti kata al-syarastani:” bagimana mungkin seseorang yang dididik beramal sampai besar dapat menganjurkan meninggalkan amal?”
Bertitik tolak dari kesimpulan Abu Hanifah tersebut diatas yaitu bahwa perbuatan dan amal itu tidak penting, dan ada ulama juga yang menyetujui Abu Hanifah masuk dalam golongan murji’ah, kalau untuk dimasukan kegolongan Murji’ah ekstrim sepertinya tidak mungkin tapi masuknya kedalam golongan Murji’ah moderat.
2) Golongan ekstrim
Diantara golongan ekstrim yang dimaksud adalah al-jamiah, pengikut-pengikut Jahm Ibn Safwan. Menurut golongan ini orang islam yang percaya pada Tuhan dan kemudian menyatakan kekufuran secara lisan tidaklah menjadi kafir, karena iman dan kufr tempatnya hanyalah dihati,bukan bagian dari tubuh manusia.
Para ulama membagi bagi penganut murji’ah kedalam dua golongan :
a) Murji’ah al-Sunnah yaitu golongan yang berpendapat bahwa pendosa besar akan disiksa sesuai dengan ukuran dosanya, dan tidak kekal dineraka. Bisa saja Allah memaafkan dan menaunginya dengan Rahmat-Nya sehingga tidak disiksa sama sekali, dan itu merupakan karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapapun yang dikehendaki-Nya( Allah memiliki karunia yang maha besar). Termasuk dalam kelompok ini adalah kebanyakan ulama’ Fiqih dan Hadits.
b) Murji’ah al- Bid’ah yaitu mereka yang secara khusus memakai kata murji’ah dikalangan mayoritas umat islam. Mereka inilah yang berhak menerima ungkapan dan penilaian buruk dari semua pihak.
KESIMPULAN
Aliran Murji’ah adalah suatu golongan yang menginginkan sikap yang netral dan memandang lebih baik menunda atau menangguhkan atas segala perbuatan dan amalan mereka sampai datangnya hari perhitungan di hadapan Allah Yang Maha Adil. Tentang keiman dan dosa besar dalam paham Murji’ah ini sangat mengutamakan hati, asal sudah mengakui dalam hati atas wujudnya Tuhan dan sudah percaya dalam hati kepada Rasul-Rasul-Nya maka itu sudah dianggap mu’min. Dan mereka menganggap jika seorang melakukan dosa besar maupun kecil itu tidak memberi bekas apa-apa jika sudah ada iman dihati, sebaliknya semua perbuatan baik yang dilakukan itu tidak ada gunanya jika sudah ada kekufuran dalam hatinya.
Ajaran ini ada yang membahyakan karena dapat membawa sikap memperlemah ikatan-ikatan moral, masyarakat banyak yang melakukan penyimpangan dari norma-norma akhlak yang berlaku. Karena yang lebih dipentingkan hanyalah iman, norma dan akhlak bisa dipandang tidak penting, dan diabaikan oleh orang-orang yang menganut paham demikian.
Inilah kelihatanya yang menjadi sebab nama Murji’ah itu pada akhirnya mengandung arti yang tidak baik dan tidak disenangi.
DAFTAR PUSTAKA
Nasution harun,2008.Teologi Islam Aliran-Aliran Sejarah analisa Perkembangan. Jakarta:Universitas Indonesia(UI-press)
Hassanidin, Toha As’ad, 1992. Pendidikan Aswaja.Surabaya: CV AL-Ikhsan.
Zahrah,Imam Muhammad abu,1996. Aliran Politik dan Aqidah dalam Islam. Jakarta: Logos.
Abddul Mu’in Faib Thahir, 1992. Ilmu Kalam. Jakarta: Wijaya.
Rais,m.Dhiahudin,2001. Teori Politik Islam. Jakarta: Gema Insani Press.
Saturday, December 5, 2009
Wednesday, November 25, 2009
Berdemokrasi Dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pendidikan
BAB I
PENDAHULUAN
Dewasa ini kehidupan manusia dapat dinilai sedang mengalami krisis spiritual dan moral, sementara kecerdasan intelektual mengalami kemajuan yang sangat pesat. Asumsi tersebut didasarkan pada fakta bahwa dimana-mana disegala jenjang dan bidang kehidupan seperti mereka yang terdidik justru menjadi “koruptor” dan mereka yang kurang atau tidak terdidik justru menjadi “maling”. Ada juga yang kebingungan lalu menjadi tukang penghisap sabu-sabu.
Manulusuri garis sebab akibat dapat disimpulkan bahwa faktor pertama dan utama penyebab berbagai krisis kehidupan ini adalah “pendidikan”. Maka dari itu Negara indonersia khususnya adalah Negara yang demokratis maka diharapkan agar sistem pendidikanya juga demokratis. Agar lebih bisa memberikan kesempatan yang sama pada setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan sekoalah sesuai dengan kemampuanya.
Jadi, pengembangan mutu pendidikan sangat diperlukan untuk mencapainya cita-cita dan tujuan bangsa yang membanggakan.
BAB II
PEMBAHASAN
BERDEMOKRASI DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN MUTU PENDIDIKAN
A. Pengertian dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Demokrasi artinya gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Pengertian demokrasi disini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Demokrasi secara horizontal bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Sementara itu yang dimaksud dengan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuanya.
Demokrasi disamping merupakan pelaksanan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup yang menekan nilai inidvidu dan intelegensi serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia menunjukan adanya hubungan sosial yang mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, dan toleransi.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, sutau sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dengan peserta didik, serta juga dengan mengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal, yaitu:
1. Rasa ormat terhadap harkat sesama manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar utama untuk menjamin persaudaraan hak manusia denagn tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antar satu dengan yang lainnya, baik hubungan sesama peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati diantara mereka.
2. Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikiran yang sehat
Dari acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna.
Karena sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berfikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan komprehensif serta kritis sehingga anak atau peserta didik tadi memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain.
Sikap dalam pendidikan untuk mengajak setiap orang untuk berfikir lebih sehat seperti inilah akan melahirkan warga Negara yang demokrasi.
3. Rela berbakti untuk kepentingan/ kesejahteraan bersama
pengertian demokrasi disini tidaklah berarti setiap orang dibatasi oleh kepentingan individu-individu, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Dan tidak ada seseorang yang karena kebebasanya akhirnya berbuat sesuka hati sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasan dirinya sendiri. Dan dengan adanya norma-norma atau aturan-aturan serta tata nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan dan mengendalikan kebebasan setiap orang.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya akan dapat tercapi apabila setiap warga Negara atau anggota masyarakat tenaga atau pikiranya untuk menunjukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi yang dengan selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya dalam setiap mengambil keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan tersebut.
B. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait dalam setiap pelaksanaan pendidikan antara lain:
1. Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
2. Kesempatan yan sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat, dan jenis tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan demokrasi pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya:
1. Sifat kekeluargaan dan agraris di tengah-tengah kemajuan dan dunia modern.
2. Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsi-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui, diantaranya:
1. Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada.
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3. Memilki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita rasional.
Jika pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi maka harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhur.
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional.
Jelaslah, dalam demokrasi pendidikan, anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual kemampuan demikian memerlukan pengayaan pengalaman-pengalaman dan menyelesaikan berbagi permasalahan hidup yang hanya mungkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
C. Dasar-Dasar Pendidikan Menurut Islam
Pada dasarnya islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada dalam dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Islam juga memberikan petunjuk pada para pendidik, sekaligus menghendaki agar mereka tidak mengekang kebebasan individu anak dalam mengembangkan potensi-potensinya yang telah dibawakan sejak lahir.
Anak didik dipandang sebagi objek yang akan dicapai dari tujuan pendidikan sebab dalam proses pendidikan yang terlibat langsung adalah anak didik itu sendiri. Maka secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan akan tercapai apabila pendidik memberikan porsi yang seimbang dalam mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri si anak, dalam artian sampai sejauh mana para pendidik menyampaikan pesan-pesan yang terkandung dalam hakikat pendidikan itu sendiri.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam islam, tampaknya tercermin pada beberapa hal berikut ini:
1) Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu
Hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya” menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Hadits tersebut mencerminkan islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana islam tidak membeda-bedakan antara muslim laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
2) Adanya keharusan bertanya pada orang yang ahli ilmu
Didalam Al-Qur`an Surat Al-Nahl ayat (43) Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
“Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahuinya”.
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut mengahadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidangnya. Jadi, umat islam diharuskan memiliki ahli-ahli dalam bidang-bidang pengetahuan tertentu.
D. Upaya Mengembangkan Mutu Pendidikan
a. Dilihat dari tenaga pendidik itu sendiri
1) perlunya dilakukan semacam ‘ujian nasional’ bagi semua guru dari tingkat SD sampai SMA. ‘UN’ guru ini digunakan sebagai langkah pemetaan terhadap kompetensi guru secara nasional. Program ini juga penting sebagai upaya melihat sejauh mana persebaran guru-guru yang benar-benar kompeten di bidangnya.
2) perlunya kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan sekolah-sekolah di daerah terpencil berupa kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan daya tarik yang lebih kepada mereka yang mengajar di sekolah-sekolah pinggiran.
3) sebagai jangka panjang, perlu dilakukan strategi untuk mencari bibit unggul dalam profesi keguruan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru, sehingga hal ini bisa memikat para lulusan terbaik dari SMA untuk melanjutkan ke program keguruan.
4) pemerintah juga perlu melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga keguruan di tanah air, terutama dari segi rekruitmen mahasiswanya, sehingga jaminan kualitasnya semakin unggul dan bisa dipertanggungjawabkan.
b. Perencanaan Pelaksanaan Kurikulum
kurikulum yang diberlakukan harus memberikan ruang yang cukup bagi peserta didik untuk belajar menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi. Mereka harus diberi kemerdekaan untuk mengekspresikan pikiran dan perasaan lewat debat, diskusi, dan adu argumentasi dengan tetap mengacu pada nilai kebenaran dan nilai luhur.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam pendidikan, demokrasi dutunjukan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial dan sebagainya).
Konsekuensi penerapan demokrasi dalam pendidikan berarti menjamin mengembangkan kebebasan akademik. Artinya pola penyelenggaraan pendidikan harus dapat memberikan kebebasan kepada seluruh elemen pendidikan dalam mengemukakan pendapat dan menghargai perbedaan pendapat, sehingga masyarakat belajar akan terbiasa dengan pengembangan daya nalar yang kritis dan progresif.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal, yaitu:
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
3. Rela berbakti untuk kepentingan/kesejahteraan bersama.
Prinsip-prinsip demokrasi pendidikan:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhur.
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam islam, tampaknya tercermin pada beberapa hal berikut ini:
1. Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu
2. Adanya keharusan bertanya pada orang yang ahli ilmu
Upaya mengembangkam mutu pendidikan
Tanaga pendidik yang professional dan berkompeten dalam bidang tertentu sehingga bisa meningkatkan mutu pendidikan.
Perencanaan kurikulum yang berlandaskan demokrasi dengan cara memberikan ruang yang cukup bagi peserta didik untuk belajar menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi. Mereka harus diberi kemerdekaan untuk mengekspresikan pikiran dan perasaan lewat debat, diskusi, dan adu argumentasi dengan tetap mengacu pada nilai kebenaran dan nilai luhur.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah,2008. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikaan Edisi Revisi. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Prasetyo Tri,1997.Filsafat Pendidikan Untuk Fakultas Tarbiyah MKDK . Bandung:CV Pustaka Setia.
http://www.google.com// Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan //Browsing tgl 02/10/09,10.00.
PENDAHULUAN
Dewasa ini kehidupan manusia dapat dinilai sedang mengalami krisis spiritual dan moral, sementara kecerdasan intelektual mengalami kemajuan yang sangat pesat. Asumsi tersebut didasarkan pada fakta bahwa dimana-mana disegala jenjang dan bidang kehidupan seperti mereka yang terdidik justru menjadi “koruptor” dan mereka yang kurang atau tidak terdidik justru menjadi “maling”. Ada juga yang kebingungan lalu menjadi tukang penghisap sabu-sabu.
Manulusuri garis sebab akibat dapat disimpulkan bahwa faktor pertama dan utama penyebab berbagai krisis kehidupan ini adalah “pendidikan”. Maka dari itu Negara indonersia khususnya adalah Negara yang demokratis maka diharapkan agar sistem pendidikanya juga demokratis. Agar lebih bisa memberikan kesempatan yang sama pada setiap anak bangsa untuk mendapatkan pendidikan sekoalah sesuai dengan kemampuanya.
Jadi, pengembangan mutu pendidikan sangat diperlukan untuk mencapainya cita-cita dan tujuan bangsa yang membanggakan.
BAB II
PEMBAHASAN
BERDEMOKRASI DALAM UPAYA MENGEMBANGKAN MUTU PENDIDIKAN
A. Pengertian dan Perlunya Demokrasi Pendidikan
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia Demokrasi artinya gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga Negara. Pengertian demokrasi disini mencakup arti baik secara horizontal maupun vertikal. Demokrasi secara horizontal bahwa setiap anak, tidak ada kecualinya mendapatkan kesempatan yang sama untuk menikmati pendidikan sekolah. Sementara itu yang dimaksud dengan demokrasi secara vertikal adalah bahwa setiap anak mendapatkan kesempatan yang sama untuk mencapai tingkat pendidikan sekolah yang setinggi-tingginya, sesuai dengan kemampuanya.
Demokrasi disamping merupakan pelaksanan dan prinsip kesamaan sosial dan tidak adanya perbedaan yang mencolok, juga menjadi suatu cara hidup yang menekan nilai inidvidu dan intelegensi serta manusia percaya bahwa dalam berbuat bersama manusia menunjukan adanya hubungan sosial yang mencerminkan adanya saling menghormati, kerja sama, dan toleransi.
Dalam pendidikan, demokrasi ditunjukan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial dan sebagainya). Di kalangan Taman Siswa dianut sikap tutwuri handayani, sutau sikap demokratis yang mengakui hak si anak untuk tumbuh dan berkembang menurut kodratnya.
Dengan demikian, tampaknya demokrasi pendidikan merupakan pandangan hidup yang mengutarakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama didalam berlangsungnya proses pendidikan antara pendidik dengan peserta didik, serta juga dengan mengelola pendidikan.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal, yaitu:
1. Rasa ormat terhadap harkat sesama manusia
Dalam hal ini demokrasi dianggap sebagai pilar utama untuk menjamin persaudaraan hak manusia denagn tidak memandang jenis kelamin, umur, warna kulit, agama dan bangsa. Dalam pendidikan, nilai-nilai inilah yang ditanamkan dengan memandang perbedaan antar satu dengan yang lainnya, baik hubungan sesama peserta didik dengan gurunya yang saling menghargai dan menghormati diantara mereka.
2. Setiap manusia memiliki perubahan kearah pikiran yang sehat
Dari acuan prinsip inilah timbul pandangan bahwa manusia itu harus dididik, karena dengan pendidikan itu manusia akan berubah dan berkembang ke arah yang lebih sehat, baik dan sempurna.
Karena sekolah sebagai lembaga pendidikan diharapkan dapat mengembangkan kemampuan anak atau peserta didik untuk berfikir dan memecahkan persoalan-persoalannya sendiri secara teratur, sistematis, dan komprehensif serta kritis sehingga anak atau peserta didik tadi memiliki wawasan, kemampuan dan kesempatan yang luas. Tentunya dalam proses seperti ini diperlukan sikap yang demokratis dan tidak terjadi pemaksaan pandangan terhadap orang lain.
Sikap dalam pendidikan untuk mengajak setiap orang untuk berfikir lebih sehat seperti inilah akan melahirkan warga Negara yang demokrasi.
3. Rela berbakti untuk kepentingan/ kesejahteraan bersama
pengertian demokrasi disini tidaklah berarti setiap orang dibatasi oleh kepentingan individu-individu, atau dengan kata lain bahwa seseorang menjadi bebas karena orang lain menghormati kepentingannya. Dan tidak ada seseorang yang karena kebebasanya akhirnya berbuat sesuka hati sehingga merusak kebebasan orang lain atau kebebasan dirinya sendiri. Dan dengan adanya norma-norma atau aturan-aturan serta tata nilai yang terdapat di masyarakat itulah yang membatasi dan dan mengendalikan kebebasan setiap orang.
Kesejahteraan dan kebahagiaan hanya akan dapat tercapi apabila setiap warga Negara atau anggota masyarakat tenaga atau pikiranya untuk menunjukan kepentingan bersama. Kebersamaan dan kerjasama inilah pilar penyangga demokrasi yang dengan selalu menggunakan dialog dan musyawarah sebagai pendekatan sosialnya dalam setiap mengambil keputusan untuk mencapai tujuan kesejahteraan dan kebahagiaan tersebut.
B. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pendidikan
Ada beberapa masalah yang senantiasa terkait dalam setiap pelaksanaan pendidikan antara lain:
1. Hak asasi setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
2. Kesempatan yan sama bagi warga Negara untuk memperoleh pendidikan.
3. Hak dan kesempatan atas dasar kemampuan mereka.
Dari kenyataan tersebut dapat dipahami bahwa ide dan nilai demokrasi pendidikan sangat banyak dipengaruhi oleh alam pikiran, sifat, dan jenis tempat mereka berada. Dalam realitasnya pengembangan demokrasi pendidikan tersebut akan banyak dipengaruhi oleh latar belakang kehidupan dan penghidupan masyarakat. Misalnya:
1. Sifat kekeluargaan dan agraris di tengah-tengah kemajuan dan dunia modern.
2. Adanya aspek keseimbangan antara aspek kebebasan dan tanggung jawab.
Apabila yang dikemukakan tersebut dikaitkan dengan prinsi-prinsip demokrasi pendidikan yang telah diungkapkan tampaknya ada beberapa butir penting yang harus diketahui, diantaranya:
1. Keadilan dalam pemerataan kesempatan belajar bagi semua warga Negara dengan cara adanya pembuktian kesetiaan dan konsisten pada sistem politik yang ada.
2. Dalam upaya pembentukan karakter bangsa sebagai bangsa yang baik.
3. Memilki suatu ikatan yang erat dengan cita-cita rasional.
Jika pengembangan demokrasi pendidikan yang akan dikembangkan yang berorientasi pada cita-cita dan nilai demokrasi maka harus memperhatikan prinsip-prinsip berikut:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhur.
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional.
Jelaslah, dalam demokrasi pendidikan, anak tidak saja dipersiapkan sekedar cerdas dan terampil tapi mampu menghargai orang lain, disamping beriman dan intelektual kemampuan demikian memerlukan pengayaan pengalaman-pengalaman dan menyelesaikan berbagi permasalahan hidup yang hanya mungkin diperoleh dan berkembang dalam model pendidikan yang terbuka, demokratis dan dialogis.
C. Dasar-Dasar Pendidikan Menurut Islam
Pada dasarnya islam memberikan kebebasan kepada individu (anak didik) untuk mengembangkan nilai-nilai fitrah yang ada dalam dirinya untuk menyelaraskan dengan perkembangan zaman. Islam juga memberikan petunjuk pada para pendidik, sekaligus menghendaki agar mereka tidak mengekang kebebasan individu anak dalam mengembangkan potensi-potensinya yang telah dibawakan sejak lahir.
Anak didik dipandang sebagi objek yang akan dicapai dari tujuan pendidikan sebab dalam proses pendidikan yang terlibat langsung adalah anak didik itu sendiri. Maka secara umum dapat dikatakan bahwa tujuan pendidikan akan tercapai apabila pendidik memberikan porsi yang seimbang dalam mengembangkan potensi-potensi yang ada dalam diri si anak, dalam artian sampai sejauh mana para pendidik menyampaikan pesan-pesan yang terkandung dalam hakikat pendidikan itu sendiri.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam islam, tampaknya tercermin pada beberapa hal berikut ini:
1) Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu
Hadits Nabi Muhammad SAW, yang artinya” menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki dan perempuan”. Hadits tersebut mencerminkan islam terdapat demokrasi pendidikan, dimana islam tidak membeda-bedakan antara muslim laki-laki maupun perempuan dalam hal kewajiban dan hak menuntut ilmu.
2) Adanya keharusan bertanya pada orang yang ahli ilmu
Didalam Al-Qur`an Surat Al-Nahl ayat (43) Allah SWT berfirman yang artinya sebagai berikut:
“Dan kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang laki-laki yang kami beri wahyu kepada mereka, maka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan jika kamu tidak mengetahuinya”.
Ayat tersebut mengisyaratkan bahwa apabila pendidik dan anak didik dalam proses belajar mengajar dan dalam pemahaman ilmu-ilmu tersebut mengahadapi hal-hal yang kurang dipahami, maka perlu bertanya kepada yang ahli dalam bidangnya. Jadi, umat islam diharuskan memiliki ahli-ahli dalam bidang-bidang pengetahuan tertentu.
D. Upaya Mengembangkan Mutu Pendidikan
a. Dilihat dari tenaga pendidik itu sendiri
1) perlunya dilakukan semacam ‘ujian nasional’ bagi semua guru dari tingkat SD sampai SMA. ‘UN’ guru ini digunakan sebagai langkah pemetaan terhadap kompetensi guru secara nasional. Program ini juga penting sebagai upaya melihat sejauh mana persebaran guru-guru yang benar-benar kompeten di bidangnya.
2) perlunya kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. sudah saatnya pemerintah membuat kebijakan yang menguntungkan sekolah-sekolah di daerah terpencil berupa kebijakan persebaran guru-guru berkualitas. Hal ini bisa dilakukan dengan cara memberikan daya tarik yang lebih kepada mereka yang mengajar di sekolah-sekolah pinggiran.
3) sebagai jangka panjang, perlu dilakukan strategi untuk mencari bibit unggul dalam profesi keguruan. Hal ini bisa dilakukan dengan cara meningkatkan pengakuan dan penghasilan yang lebih kompetitif bagi profesi guru, sehingga hal ini bisa memikat para lulusan terbaik dari SMA untuk melanjutkan ke program keguruan.
4) pemerintah juga perlu melakukan restrukturisasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga keguruan di tanah air, terutama dari segi rekruitmen mahasiswanya, sehingga jaminan kualitasnya semakin unggul dan bisa dipertanggungjawabkan.
b. Perencanaan Pelaksanaan Kurikulum
kurikulum yang diberlakukan harus memberikan ruang yang cukup bagi peserta didik untuk belajar menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi. Mereka harus diberi kemerdekaan untuk mengekspresikan pikiran dan perasaan lewat debat, diskusi, dan adu argumentasi dengan tetap mengacu pada nilai kebenaran dan nilai luhur.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Dalam pendidikan, demokrasi dutunjukan dengan pemusatan perhatian serta usaha pada si anak didik dalam keadaan sewajarnya (intelegensi, kesehatan, keadaan sosial dan sebagainya).
Konsekuensi penerapan demokrasi dalam pendidikan berarti menjamin mengembangkan kebebasan akademik. Artinya pola penyelenggaraan pendidikan harus dapat memberikan kebebasan kepada seluruh elemen pendidikan dalam mengemukakan pendapat dan menghargai perbedaan pendapat, sehingga masyarakat belajar akan terbiasa dengan pengembangan daya nalar yang kritis dan progresif.
Demokrasi pendidikan dalam pengertian yang luas mengandung tiga hal, yaitu:
1. Rasa hormat terhadap harkat sesama manusia.
2. Setiap manusia memiliki perubahan ke arah pikiran yang sehat.
3. Rela berbakti untuk kepentingan/kesejahteraan bersama.
Prinsip-prinsip demokrasi pendidikan:
1. Menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia sesuai dengan nilai-nilai luhur.
2. Wajib menghormati dan melindungi hak asasi manusia yang bermartabat dan berbudi pekerti luhur.
3. Mengusahakan suatu pemenuhan hak setiap warga Negara untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran nasional.
Sebagai acuan pemahaman demokrasi pendidikan dalam islam, tampaknya tercermin pada beberapa hal berikut ini:
1. Islam mewajibkan manusia untuk menuntut ilmu
2. Adanya keharusan bertanya pada orang yang ahli ilmu
Upaya mengembangkam mutu pendidikan
Tanaga pendidik yang professional dan berkompeten dalam bidang tertentu sehingga bisa meningkatkan mutu pendidikan.
Perencanaan kurikulum yang berlandaskan demokrasi dengan cara memberikan ruang yang cukup bagi peserta didik untuk belajar menginternalisasi dan mengapresiasi nilai-nilai demokrasi. Mereka harus diberi kemerdekaan untuk mengekspresikan pikiran dan perasaan lewat debat, diskusi, dan adu argumentasi dengan tetap mengacu pada nilai kebenaran dan nilai luhur.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbullah,2008. Dasar-Dasar Ilmu Pendidikaan Edisi Revisi. Jakarta:PT Raja Grafindo Persada.
Prasetyo Tri,1997.Filsafat Pendidikan Untuk Fakultas Tarbiyah MKDK . Bandung:CV Pustaka Setia.
http://www.google.com// Strategi Peningkatan Mutu Pendidikan //Browsing tgl 02/10/09,10.00.
Subscribe to:
Posts (Atom)
.jpg)